Berdasarkan data yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tingkat kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk tahun 2025 baru mencapai 35,52 persen per 31 Januari 2026. Meskipun batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2026, capaian tersebut masih perlu ditingkatkan. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
KPK memandang kepatuhan pelaporan LHKPN sebagai wujud komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas serta upaya pencegahan korupsi. Oleh karena itu, pelaporan LHKPN di awal waktu tidak hanya menjadi teladan positif, tetapi juga memberikan contoh baik dalam memberlakukan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai seorang pejabat publik.
KPK memberikan himbauan kepada penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum melaporkan LHKPN untuk segera menyerahkan laporan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Wajib lapor diharapkan memperhatikan beberapa poin penting dalam proses pengisian LHKPN, termasuk validasi data nomor induk kependudukan dan kelengkapan dokumen-dokumen, seperti surat kuasa.
Pentingnya proses pengisian LHKPN juga ditonjolkan oleh persyaratan meterai tempel atau elektronik bernilai Rp10.000 serta kemungkinan kendala yang mungkin dihadapi oleh penyelenggara negara dalam proses pengisian dan penyampaian LHKPN. KPK memberikan ruang perbantuan dan pendampingan bagi mereka yang membutuhkan bantuan lebih lanjut.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK melalui surat elektronik atau Call Center KPK. Dengan demikian, penting bagi seluruh penyelenggara negara untuk mematuhi kewajiban pelaporan LHKPN dengan benar demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.





