Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kronologi penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api di Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi dan informasi dari masyarakat. Penangkapan terjadi pada Senin sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dua pelaku bernama ANJ (18) dan ABH berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran oleh tim kepolisian. Selain itu, dua orang lainnya masih dalam pengejaran sebagai daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dua unit telepon genggam, tiga buah mata kunci letter T, satu buah gagang letter T, satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru, rekaman CCTV, dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan tindak kejahatan.
Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat serta bukti komitmen dalam memberantas kejahatan jalanan. Kepolisian menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional. Saat ini, kedua pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api.
Sebelumnya, polisi telah berhasil meringkus sekelompok pencuri sepeda motor bersenjata api di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Informasi penangkapan para pelaku tersebut telah disampaikan oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Aksi nekat empat orang pelaku pencurian itu terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian pada Sabtu sekitar pukul 14.43 WIB. Para pelaku terlihat menggunakan dua sepeda motor dalam aksinya.





