Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial dalam Program Siaran pada Lembaga Penyiaran. Surat edaran ini bertujuan memberikan pedoman kepada lembaga penyiaran agar tetap mematuhi aturan perundang-undangan, etika penyiaran, dan kepentingan publik dalam menyelenggarakan program siaran, termasuk Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012. Dalam surat edaran ini juga dijelaskan pentingnya bertanggung jawab, transparan, dan etis dalam memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan, serta menjaga akurasi informasi, keberimbangan, dan kepercayaan publik.
KPI menegaskan bahwa meskipun teknologi semakin berkembang, lembaga penyiaran tetap diharapkan untuk memberikan prioritas pada verifikasi, pengawasan editorial, dan kepentingan masyarakat. Teknologi kecerdasan buatan dapat digunakan dalam berbagai tahap perencanaan, produksi, pengelolaan, dan penyajian program siaran, namun perlu diawasi agar tidak mengurangi akurasi informasi, mempermainkan fakta, atau menciptakan disinformasi.
Dalam surat edaran ini, KPI memberikan beberapa poin yang harus diperhatikan oleh lembaga penyiaran yang memanfaatkan kecerdasan buatan dalam program siaran. Di antaranya adalah pentingnya memberikan keterangan yang jelas terkait penggunaan suara dan gambar, melarang manipulasi identitas individu tanpa persetujuan, serta memastikan bahwa program siaran tidak mengandung muatan negatif seperti pornografi, fitnah, atau diskriminasi. Selain itu, lembaga penyiaran juga diwajibkan untuk mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Dengan demikian, penggunaan teknologi kecerdasan buatan dalam program siaran harus dilakukan secara bertanggung jawab dan mengutamakan kepentingan umum serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga integritas informasi, keberimbangan, transparansi, dan kepercayaan publik dalam penyiaran.





