Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengalokasikan lebih dari Rp20 miliar untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, serta Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi para ASN guru di daerah tersebut. Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi guru memiliki mekanisme pembayaran tersendiri yang berbeda dengan ASN lainnya, karena transfer anggarannya berasal dari pemerintah pusat.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi guru pada tahun 2025 baru akan cair pada Desember 2025. Proses pencairan ini harus menunggu tahun anggaran baru untuk dilakukan. Data dari Pemkab Maros menunjukkan bahwa sebanyak 2.918 guru akan menerima pembayaran THR TPG ASN dengan total anggaran mencapai Rp10.202.312.981. Sementara itu, rekapitulasi gaji ke-13 mencatat total 3.034 guru akan menerima TPG dan Tamsil dengan anggaran mencapai Rp10.691.051.800.
Pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut secara keseluruhan mengalokasikan dana sebesar sekitar Rp20,8 miliar. Mantan Ketua DPRD Maros, AS Chaidir Syam, mengimbau para guru untuk memanfaatkan dana yang diterima untuk kebutuhan prioritas, serta selalu rajin menabung agar keuangan tetap terjaga. Pembayaran THR dan gaji ke-13 inipun merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Maros dalam memastikan hak keuangan ribuan guru terpenuhi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Andi Wandi Patabai, menegaskan bahwa pembayaran yang direalisasikan tahun ini adalah untuk THR 2025 yang anggarannya baru masuk pada Desember tahun sebelumnya. Hal ini mengikuti mekanisme keuangan daerah serta arahan pimpinan daerah untuk pencairan dana tersebut. Kabupaten Maros bahkan menjadi daerah pertama yang merealisasikan pembayaran THR di tahun tersebut, menunjukkan komitmen untuk memenuhi hak-hak keuangan para guru.





