JAKARTA — Satpol PP DKI Jakarta kembali menyorot peredaran minuman beralkohol tanpa izin setelah mengamankan 300 botol minuman beralkohol berbagai merek dalam Operasi Bina Tertib Praja. Temuan itu berasal dari beberapa titik di Jalan Kemuning Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, yang diduga menjadi lokasi penjualan minol ilegal.
300 Botol Disita dari Cengkareng
Seluruh botol yang diamankan kemudian dibawa ke Posko Satpol PP Monas untuk dijadikan barang bukti. Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal masih menjadi pekerjaan rutin yang terus dikejar aparat penegak perda.
Satpol PP Tegaskan Pengawasan Akan Berlanjut
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada, Rahmat Efendi, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada satu kali operasi. Menurut dia, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan rutin untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. Penertiban dilakukan sebagai langkah untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol yang dijual tanpa izin sesuai ketentuan hukum.
Pembinaan untuk Pelaku Usaha
Selain menyita barang bukti, Satpol PP juga memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin. Mereka diimbau untuk mematuhi ketentuan perizinan dan tidak mengulangi pelanggaran serupa. Jika masih ditemukan pelanggaran, Satpol PP menyatakan akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.
Dengan penindakan di Jalan Kemuning Raya ini, Satpol PP DKI Jakarta menegaskan bahwa pengawasan terhadap minuman beralkohol ilegal tetap menjadi prioritas, terutama untuk menutup celah distribusi yang berjalan di luar aturan.




