Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah mengamankan 300 botol minuman beralkohol berbagai merek yang tidak memiliki izin edar dalam Operasi Bina Tertib Praja. Petugas berhasil menyita minuman beralkohol ilegal tersebut dari beberapa lokasi di Jalan Kemuning Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Seluruh botol miras ilegal kemudian dibawa ke Posko Satpol PP Monas untuk dijadikan barang bukti.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada, Rahmat Efendi, menyatakan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku. Tindakan penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol ilegal yang dijual tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha agar tidak melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Mereka juga mengimbau agar para pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan tidak melakukan penjualan ilegal tersebut. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan tindakan penegakan hukum jika masih ditemukan pelanggaran serupa.
Dengan demikian, penegakan aturan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal menjadi prioritas bagi Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk menciptakan kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku, serta mengurangi peredaran minuman beralkohol ilegal di masyarakat.





