Terlilit Pinjol: Wanita Gasak Harta Rp300 Juta Sahabat

by -79 Views

Seorang wanita berinisial DS (42) telah ditangkap oleh polisi karena mencuri harta senilai Rp300 juta milik sahabatnya sendiri akibat terlilit pinjaman online. Peristiwa tersebut terjadi dari bulan September hingga Desember 2025 di rumah korban di Jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat. Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya mengungkapkan bahwa korban dan tersangka memiliki hubungan pertemanan yang dekat, dimana tersangka memanfaatkan kunci duplikat rumah korban untuk melakukan aksi pencurian. Setelah korban mengalami kehilangan, barulah ia curiga terhadap orang di sekitarnya dan memasang kamera CCTV di rumahnya, yang akhirnya mengungkap bahwa pelaku adalah tersangka DS. Polisi berhasil merespons dengan cepat setelah melihat rekaman CCTV dan menangkap tersangka pada Jumat, 6 Maret. Selama pemeriksaan, korban menanyakan alasan tersangka, yang mengaku melakukan tindakan tersebut karena korban terlalu baik kepadanya. DS akhirnya dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

Source link