Praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasan penolakan tersebut didasarkan pada fakta bahwa Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti adanya bukti-bukti yang memadai, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025. Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro menegaskan bahwa praperadilan hanya menilai aspek formil permohonan, bukan masalah substansi.
Selain itu, hakim juga mengesampingkan bukti-bukti yang dianggap tidak relevan, seperti kumpulan artikel berita media yang hanya bersifat informasi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka memerlukan minimal dua bukti yang sah, dan bukti tersebut harus memenuhi persyaratan hukum.
Meskipun ada beberapa pendapat yang diungkapkan sebelumnya dalam praperadilan, namun hakim menegaskan bahwa putusan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai prinsip hukum yang mengikat. KPK sebelumnya telah menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar, dan penetapan Yaqut sebagai tersangka dianggap sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, KPK telah menyatakan bahwa mereka menghormati putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Yaqut terkait kasus korupsi kuota haji. Semua keputusan yang diambil dalam proses hukum ini harus tetap mengacu pada ketentuan yang ada dan tidak boleh melanggar prinsip-prinsip hukum yang berlaku.





