Hakim Menolak Praperadilan Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji: Mengapa Keputusan ini Diambil?

by -309 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan setelah hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Putusan ini menegaskan bahwa permohonan Yaqut tidak cukup kuat untuk menggugurkan proses hukum yang sudah berjalan, terutama karena hakim menilai penetapan tersangka dilakukan berdasarkan syarat formil yang sah.

Hakim: Praperadilan Bukan Ruang Menguji Pokok Perkara

Dalam pertimbangannya, Sulistyo menegaskan praperadilan hanya memeriksa aspek formil, bukan substansi perkara. Artinya, pengadilan tidak masuk ke penilaian apakah Yaqut benar atau salah dalam perkara pokok, melainkan hanya memastikan apakah prosedur penetapan tersangka sudah mengikuti ketentuan hukum. Hakim menyatakan adanya bukti-bukti yang dinilai memadai, sehingga penetapan tersangka terhadap Yaqut tetap sah menurut hukum.

Hakim juga merujuk pada Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti yang sah. Dengan dasar itu, permohonan praperadilan dianggap tidak cukup untuk membatalkan status tersangka yang telah ditetapkan penyidik.

Bukti yang Dianggap Tidak Relevan Dikesampingkan

Dalam sidang, hakim turut mengesampingkan sejumlah bukti yang diajukan pemohon karena dinilai tidak relevan, termasuk kumpulan artikel berita dari media. Menurut hakim, dokumen semacam itu hanya bersifat informasi dan tidak dapat dijadikan dasar utama untuk menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sikap ini memperlihatkan bahwa pengadilan memberi batas tegas antara informasi publik dan alat bukti yang punya kekuatan hukum.

Hakim juga menegaskan bahwa pendapat-pendapat yang pernah muncul dalam persidangan praperadilan sebelumnya tidak otomatis menjadi prinsip hukum yang mengikat. Dengan kata lain, setiap perkara tetap harus dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti dalam kasus yang sedang diperiksa.

KPK: Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar. Di tengah sorotan publik atas besarnya angka tersebut, penetapan Yaqut sebagai tersangka disebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. KPK pun menyatakan menghormati putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan itu.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa jalur praperadilan tidak bisa dipakai untuk menguji seluruh isi perkara, melainkan hanya untuk menilai apakah aparat penegak hukum bekerja sesuai aturan. Dalam kasus Yaqut, hakim menilai syarat itu terpenuhi, sehingga status tersangka tetap melekat dan proses hukum dapat terus berlanjut.