Seorang wanita berinisial IPS (22) nekat melakukan pencurian uang di sebuah minimarket kawasan Gang Songsai, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Pada Selasa (10/3) malam sekitar pukul 20.00 WIB, ibu empat anak tersebut tertangkap basah oleh pegawai minimarket dan langsung dilaporkan ke Polsek Tambora. AKP Sudrajat Djumantara, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambora, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Setelah diinterogasi, IPS mengakui telah melakukan pencurian sebanyak lima kali di Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar), namun hanya dua di antaranya terungkap. Sebelumnya, pelaku pernah tertangkap oleh Polsek Pademangan setelah mencuri uang sebesar Rp4,6 juta di sebuah minimarket. Namun, kasus itu terselesaikan melalui “restorative justice” (RJ). Kali ini, IPS kembali mencuri uang di Tambora dengan total Rp2,6 juta, sementara tiga aksi lainnya tidak terendus.
Motif dari tindakan tersebut adalah faktor ekonomi, dimana pelaku mengaku membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. IPS dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara lima tahun. Keseluruhan kejadian ini menjadi pelajaran bahwa tindakan kriminal tidak akan membawa kebaikan jangka panjang bagi siapapun.





