Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka berinisial ARH melakukan pembunuhan terhadap istrinya, DH, di Depok dengan cara yang licik. Pelaku menggunakan bubuk kopi untuk mengelabui keluarga korban dengan menaburkannya di sekitar tempat korban ditemukan. Penggunaan bubuk kopi ini bertujuan untuk menutupi bau dari mayat korban yang sudah membusuk. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, pelaku memperoleh pengetahuan ini dari bergaul dengan rekan di tempat pelelangan ikan.
Selain itu, keluarga korban tidak curiga atas keberadaan korban yang lama tidak terlihat karena pelaku menguasai ponsel korban. Pelaku menggunakan ponsel korban untuk berkomunikasi dengan orang-orang terdekat korban seolah-olah dia adalah korban tersebut, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Motif dari pembunuhan ini diduga karena tersangka ditolak oleh korban saat ingin melakukan hubungan suami istri.
Kronologi peristiwa pembunuhan ini bermula pada 31 Desember 2024, saat tersangka menikah siri dengan korban dan tinggal bersama hingga April 2025. Namun, pertengkaran terjadi antara keduanya pada Oktober 2025, dimana korban berteriak-teriak mengusir pelaku. Pelaku kemudian mencekik dan mengikat leher korban menggunakan tali sehingga korban tidak berdaya. Selanjutnya, pelaku menunggu kondisi korban selama 1 jam sebelum jasad korban ditemukan kering. Menurut Kasubdit Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, peristiwa ini terjadi di Perumahan Primavera, Kelapanunggal, Depok.





