Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyegel lapangan padel tak berizin di Jalan Asem Baris Raya, Kebon Baru, Tebet. Kepala Seksi Bangunan Gedung Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Selatan, Dertha Eko Wibowo mengatakan bahwa penyegelan dilakukan karena bangunan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meskipun lokasi tersebut berada di zona komersial yang memperbolehkan pembangunan sarana olahraga, izin dari warga di sekitar tetap dibutuhkan sebelum proses pembangunan dapat dilanjutkan.
Penyegelan dilakukan setelah sejumlah peringatan tidak diindahkan oleh pengelola. Meskipun permohonan izin telah diajukan, izin resmi belum diterbitkan. Kepala Seksi Citata Kecamatan Tebet, Riswanto, menyatakan bahwa semua tahapan penindakan administratif telah dilakukan sebelum penyegelan dilakukan. Adanya aduan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan pembangunan tanpa izin juga menjadi alasan penyegelan tersebut.
Surat peringatan telah dikeluarkan sejak bulan Januari, namun pengelola terus melanjutkan aktivitas pembangunan. Proses pembangunan di lokasi tersebut dihentikan dengan memasang segel berwarna merah dan garis kuning. Tindakan penyegelan tersebut dianggap sesuai dengan aturan yang berlaku. Prosedur pengecekan lebih lanjut terkait status perizinan masih akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.





