Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa tahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah, seperti yang dilakukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Proses permohonan tersebut akan diperiksa oleh penyidik KPK yang berwenang dalam hal penahanan. Sebelumnya, istri dari terdakwa kasus korupsi kasus bentuk pemerasan, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengungkapkan bahwa Yaqut Cholil tidak terlihat di rutan dalam beberapa kesempatan. Silvia Rinita Harefa juga menegaskan bahwa semua tahanan di dalam rutan mengetahui hal tersebut. KPK telah memastikan bahwa Yaqut Cholil Qoumas, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji, menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 setelah permohonan dari keluarganya. Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Tersangka Lain Berpotensi Mengajukan Permohonan Menjadi Tahanan Rumah





