Kejagung Diuji DPR Terkait Perkara Amsal Sitepu

by -317 Views

Kasus dugaan korupsi dana desa yang menyeret nama Amsal Sitepu kembali menjadi perhatian di Senayan. Di tengah sorotan publik yang belum mereda, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi pengujian dari DPR RI melalui rapat dengar pendapat (RDP) terkait penanganan perkara tersebut.

Kejagung Siap Hadapi Pengawasan DPR

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah DPR merupakan bagian dari fungsi kontrol terhadap proses penegakan hukum. Menurut dia, Kejagung tidak melihat RDP sebagai tekanan, melainkan forum resmi untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami siap dan menghormati RDP sebagai bagian dari pengawasan terhadap penegakan hukum untuk memastikan keadilan di masyarakat,” kata Anang.

Proses Hukum Masih Berjalan

Kejagung juga menegaskan bahwa penanganan perkara Amsal Sitepu belum selesai dan masih berada pada tahap pembacaan tuntutan. Dalam tahap ini, jaksa tetap menjalankan proses sesuai prosedur yang berlaku, sementara terdakwa masih memiliki ruang untuk menyampaikan pembelaan melalui pleidoi di persidangan.

Anang menambahkan, Kejagung tidak hanya mengandalkan jalur penuntutan, tetapi juga memastikan pengawasan internal berjalan. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) ikut terlibat dalam penanganan perkara ini sebagai bagian dari kontrol di tubuh institusi.

Di Tengah Sorotan Publik dan DPR

Di sisi lain, perhatian terhadap isu ini juga muncul dalam forum politik yang lebih luas. Mendagri Muhammad Tito Karnavian sebelumnya telah memaparkan capaian kinerja strategis Kemendagri pada triwulan I tahun 2026 dalam rapat bersama DPR. Situasi ini memperlihatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas lembaga negara tengah menjadi isu yang terus diuji, termasuk dalam perkara yang menyangkut dugaan penyalahgunaan dana desa.