Pada Jumat (27/3) dini hari pukul 02.00 WIB, Kepolisian menangkap empat pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Jalan Pertanian Raya dan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Kapolsek Cilandak, Kompol Gusprihatin Zen, menyatakan bahwa keempat pelaku, yang berinisial AIL (17), MTA (16), dan AW (18), telah berhasil diamankan. Salah satu pelaku masih di bawah umur.
AIL merupakan pelaku pengeroyokan yang juga memiliki serta menyimpan senjata tajam jenis celurit, sedangkan MTA melakukan pembacokan dengan sajam jenis corbek serta merusak sepeda motor korban berinisial CF (22). Selain itu, WA (18) juga turut serta dalam perusakan tersebut.
Dari kejadian tersebut, korban CF mengalami luka bacok pada bagian punggung dan tangan, yang saat ini sedang mendapatkan perawatan medis. Polisi menerima dua laporan kepolisian terkait kasus tersebut, satu melibatkan pembacokan di Jalan Pertanian Raya dan satunya terkait perusakan motor di Jalan Adhyaksa.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku terlibat dalam kelompok tawuran dan saling mengenal. Mereka melakukan aksi setelah berkomunikasi melalui media sosial. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Vario, satu senjata tajam jenis celurit, cocor bebek, dan balok kayu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing lima tahun dan tujuh tahun penjara. Keberhasilan penangkapan ini merupakan kerja keras dari jajaran Polsek Cilandak yang patut diapresiasi.





