Kasus Kekerasan Seksual Paman-Ponakan di Jaksel Dilimpahkan Ke Kejaksaan

by -219 Views

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan paman berinisial MH (43) dan ponakannya, NPA (15), di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21, menandai bahwa penyidikan kepolisian telah rampung dan masuk ke tahap berikutnya dalam proses hukum.

Berkas Lengkap, Perkara Masuk Tahap Dua

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah, menyebut tahap kedua pelimpahan dilakukan pada Kamis (2/4). Dalam tahap ini, berkas perkara beserta tersangka diserahkan kepada kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. “Berkas perkara sudah lengkap dan telah diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Dalam proses penanganan kasus, penyidik juga memberikan penjelasan kepada korban melalui panggilan video zoom meeting yang diinisiasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Langkah ini dilakukan agar korban tetap mendapat informasi terkait perkembangan perkara tanpa harus berhadapan langsung dengan situasi yang berpotensi menekan secara psikologis.

Korban Mengalami Luka dan Keluarga Melapor ke Polisi

Peristiwa kekerasan seksual itu disebut terjadi pada Senin (5/8/2024) di dalam rumah saat pelaku dan korban berada di lokasi yang sama. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di area dahi dan pelipis, memar di tangan, serta mengeluhkan sakit di kepala, wajah, dan perut.

Ibu korban kemudian melaporkan kasus ini pada Kamis (8/8/2024) ke Polda Metro Jaya sebelum penanganannya diteruskan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi juga menyebut pelaku sempat ditahan pada Juni 2024 setelah ditetapkan sebagai tersangka, namun penahanannya ditangguhkan.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa surat pernyataan pengakuan yang disertai materai Rp10 ribu, yang dibuat oleh pelaku pada 25 Agustus 2025. Kasus ini mendapat sorotan publik setelah disebut ikut diviralkan oleh YouTuber Deny Sumargo, dan penyidik mengaku telah memberikan informasi kepada pihak-pihak terkait.

MH dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.