Kasus Kekerasan Seksual Paman-Ponakan di Jaksel Dilimpahkan Ke Kejaksaan

by -56 Views

Kasus kekerasan seksual antara paman MH (43) dan ponakan NPA (15) di Kebayoran Baru telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah, mengatakan bahwa perkara tersebut sudah memasuki tahap P21 dan tahap kedua dilaksanakan pada Kamis (2/4). Berkas perkara sudah lengkap dan telah diserahkan ke kejaksaan. Penyidik juga menjelaskan penanganan perkara kepada korban melalui panggilan video “zoom meeting” yang diinisiasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Selain itu, penyidik juga memberikan informasi kepada pihak terkait dan mendapat apresiasi dari YouTuber Deny Sumargo karena telah memviralkan kasus tersebut.

Kejadian kekerasan seksual terjadi pada Senin (5/8/2024) di dalam rumah, ketika pelaku dan korban berada di situ. Korban mengalami luka sobek di area dahi dan pelipis, memar di tangan, sakit di kepala, wajah, dan perut. Ibu korban melaporkan kasus ini pada Kamis (8/8/2024) ke Polda Metro Jaya dan kemudian ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku ditahan pada Juni 2024 setelah ditetapkan sebagai tersangka dan penahanannya ditangguhkan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa surat pernyataan pengakuan yang disertai materai Rp10 ribu yang dibuat oleh pelaku pada 25 Agustus 2025.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 5-15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Source link