Sidang perdana kasus kematian Kepala Cabang bank Jakarta berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti perbedaan penggunaan lengan seragam tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD). Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menunjukkan ketidaksamaan tersebut, menyoroti lengan baju yang digulung dan tidak digulung. Ketiga terdakwa yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY menghadiri sidang dengan seragam dinas militer, namun terdapat perbedaan dalam cara mereka mengenakan seragam. Terdakwa satu dan dua menggulung lengan seragamnya, sedangkan terdakwa tiga mengenakan seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dengan lengan panjang tanpa digulung. Perbedaan ini menarik perhatian majelis hakim, yang menilai keseragaman penting dalam persidangan. Fredy mengingatkan agar penggunaan atribut dapat disesuaikan untuk menjaga keseragaman di persidangan. Perbedaan ini menjadikan dinamika tersendiri dalam sidang perdana kasus kematian MIP, di mana terdakwa satu dan dua akhirnya menyesuaikan penggunaan lengan seragam mereka. Para terdakwa, Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY disangkakan terlibat dalam penculikan dan pembunuhan MIP. Rangkaian persidangan ini dipimpin oleh Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Anggota Kolonel Laut (H) Desman Wijaya, dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, bersama dengan Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya sebagai penuntut umum. Kasus ini bermula dari dugaan penculikan dan pembunuhan seorang Kepala Cabang bank di Jakarta, MIP, yang jenazahnya ditemukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Jenazah tersebut pertama kali ditemukan terikat tangan dan kaki di area persawahan, sebelum kemudian diidentifikasi dan dilarikan untuk proses autopsi.
Hakim Perhatikan Detail Lengan Seragam Terdakwa Pembunuhan





