Alasan Oditer Militer Membeberkan Tak Tahan Terdakwa Kasus Kacab Bank

by -46 Views

Oditurat Militer Jakarta menjelaskan mengapa terdakwa Serka FY tidak ditahan dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank berinisial MIP. Keputusan ini disebabkan oleh kewenangan Perwira Penyerah Perkara (Papera) dan atasan yang berhak menghukum (Ankum). Meskipun tidak ditahan, FY tetap dijerat dengan pasal yang sama dengan terdakwa lain, yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam sidang perdana, Oditur Militer menjelaskan bahwa FY tidak terlibat secara langsung dalam kekerasan fisik terhadap korban MIP. Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, yaitu Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, yang diduga terlibat dalam rangkaian tindakan penculikan hingga pembunuhan. Setiap terdakwa dijerat dengan berbagai pasal KUHP terkait kasus ini. Sidang kasus ini dilakukan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. Pada 20 Agustus 2025, seorang kepala cabang bank di Jakarta berinisial MIP diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan, dengan jenazahnya ditemukan di Kampung Karangsambung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tindakan tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga di area persawahan, yang kemudian melaporkan temuannya ke pihak berwenang untuk proses autopsi lebih lanjut.

Source link