Wacana mengenai batas tanggung jawab pidana dalam praktik bisnis BUMN kembali mengemuka setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026. Putusan ini memperjelas lagi batasan antara risiko bisnis yang memang melekat dalam setiap keputusan usaha, dan tindakan yang bisa dipidanakan akibat kerugian negara. Di tengah kompleksitas tata kelola dan dinamika bisnis negara, perdebatan mengenai perlindungan terhadap pengambil keputusan di level direksi pun muncul, terutama melalui prinsip business judgment rule (BJR).
BJR sudah lama dikenal di dunia korporasi sebagai pijakan bagi para pengelola perusahaan agar mereka tidak serta-merta dijerat pidana hanya karena keputusan yang mereka ambil menimbulkan kerugian. Prinsip ini menegaskan bahwa risiko kerugian adalah bagian wajar dari aktivitas bisnis, selama segala keputusan dibuat berdasarkan pertimbangan rasional, kehati-hatian, dan menjaga kepentingan perusahaan, tanpa melibatkan niat buruk atau konflik kepentingan.
Ari Yusuf Amir, Managing Partner dari Ail Amir & Associates Law Firm, menyoroti pentingnya BJR dalam membentengi eksekutif BUMN dari potensi kriminalisasi. Dalam diskusi di Hukumonline, Ari menegaskan bahwa selama proses pengambilan keputusan sudah mengikuti kode etik, tata kelola yang baik, serta tidak ada mens rea atau niat jahat, maka kerugian bisnis tidak seharusnya otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana.
Selain sudah diamanatkan dalam UU BUMN, panduan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik wajib menjadi rujukan utama bagi direksi BUMN. Dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban, direksi mendapat perlindungan hukum sejauh keputusan telah mengikuti prosedur. Ini membedakan kegagalan bisnis dengan pelanggaran hukum. Namun, Ari mencatat masih kerap terjadi perbedaan pandangan di lapangan antara audit keuangan negara dengan praktik bisnis. Dunia bisnis menilai keputusan secara ex ante—dilihat dari informasi, analisis risiko, dan kondisi saat keputusan diambil—sedangkan auditor negara biasa menilai ex post, atau setelah terjadi kerugian.
Hal ini rentan menimbulkan salah persepsi, di mana keputusan bisnis yang semula sah dinilai keliru karena hasil akhirnya merugikan negara. Ari pun menggarisbawahi perlunya penyamaan tafsir mengenai kerugian negara, terutama pasca Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026. Dalam putusan itu, Mahkamah menegaskan bahwa hanya kerugian negara yang nyata dan sudah dihitung secara pasti yang dapat digunakan sebagai dasar penuntutan, bukan lagi sekadar potensi kerugian atau peluang keuntungan yang tidak tercapai. BPK juga dipastikan sebagai satu-satunya lembaga resmi berwenang mengaudit kerugian negara, dan hasil audit dari lembaga lain tidak dapat dijadikan patokan utama.
Meskipun MK sudah tegas, Ari melihat praktik di lapangan masih belum sejalan. Aparat penegak hukum acapkali masih berpijak pada audit selain dari BPK, bahkan dengan alasan yurisprudensi masa lalu. Praktik semacam ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Ari mendesak hukum pidana digunakan benar-benar sebagai jalan paling akhir (ultimum remedium), bukan sarana utama setiap kali ada kerugian di BUMN.
Tidak kalah penting, Prof. Topo Santoso, guru besar Hukum Pidana UI, menambahkan agar penegakan hukum mampu membedakan antara risiko bisnis yang inheren dan kejahatan keuangan. Ia menegaskan bahwa fluktuasi nilai, perubahan pasar, dan risiko tak terduga adalah bagian keseharian bisnis. Penilaian keputusan direksi, menurut Topo, harus mempertimbangkan proses pengambilan keputusan, itikad baik, dan upaya mitigasi risiko, bukan hanya pada hasil akhirnya.
Meski BJR belum tercantum eksplisit dalam regulasi pidana Indonesia, sejumlah hakim kini mulai mengadopsinya sebagai acuan pertimbangan. Topo menganggap positif upaya hakim memahami dunia bisnis secara lebih kontekstual, sehingga tercipta keseimbangan antara perlindungan usaha yang sah dan penindakan terhadap pelanggaran.
Inti masalah ada pada konsistensi. Standar penegakan hukum harus konsisten menempatkan kerugian negara pada kerangka hukum yang tegas dan otoritatif. Dalam praktik pengelolaan BUMN, semangat penegakan hukum sepatutnya tidak mematikan keberanian mengambil risiko dan berinovasi. Keberanian berbisnis tidak boleh dihantui ketakutan akan kriminalisasi, selama para profesional berpegang pada tata kelola dan prosedur yang benar. Kesalahan manajerial dan risiko usaha adalah hal wajar, berbeda prinsip dari penyalahgunaan wewenang ataupun kecurangan, yang memang sepantasnya dihukum.
Realitas ini menuntut adanya tata kelola yang lebih matang, kolaborasi antarlembaga, dan penyamaan paradigma antara dunia bisnis dan penegak hukum. Upaya merevisi dan menyelaraskan standar audit serta proses pemeriksaan menjadi kebutuhan mendesak, supaya ke depan, keberanian berbisnis tidak lantas dicekik oleh penegakan hukum yang reaktif dan tidak proporsional. Tantangan terbesarnya bukan semata-mata menindak pelanggaran, melainkan melindungi ruang gerak sah para pengambil keputusan demi kemajuan ekonomi negara.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara





