Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penipuan Paranormal Gadungan di Jakarta Timur
Polda Metro Jaya berhasil membongkar modus penipuan dan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua pelaku yang mengaku sebagai paranormal gadungan di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, Danang Setiyo Pambudi Sukarno, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan modus pura-pura sebagai paranormal sakti untuk menipu korban.
Modus Operandi Pelaku
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, korban bernama Ilham (19) menjadi korban penipuan dan pencurian oleh dua pelaku tersebut. Mereka berhasil memperdaya Ilham dengan cerita mengenai kemampuan paranormal untuk membersihkan nasib buruk seseorang. Pelaku bertindak atas motif ekonomi, di mana mereka menginginkan untuk menguasai barang milik korban secara melanggar hukum.
Kejadian bermula ketika korban sedang duduk sendirian di atas sepeda motor. Salah seorang pelaku, RAT, mendekati korban dengan mengaku sedang mencari alamat seseorang yang akan diobati. Kemudian, pelaku lainnya, AJ, juga muncul dan mengaku sebagai pasien yang pernah disembuhkan oleh RAT. Korban akhirnya percaya dengan cerita kedua pelaku tersebut.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Setelah berhasil memperdaya korban, kedua pelaku kemudian melarikan sepeda motor milik Ilham. Berkat laporan yang diterima, polisi berhasil menangkap RAT di Cilincing pada 23 Mei 2026 dan AJ di Semper sehari setelahnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti telepon genggam milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, dan beberapa telepon genggam lainnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g dan/atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak mudah percaya terhadap tawaran pengobatan, ritual spiritual, atau praktik supranatural dari orang tidak dikenal di tempat umum.




