Eks Kepala BGN Akali Anggaran Makan Rp 268 T Demi Insentif Miliaran

by -45 Views

Eks Kepala BGN Diduga Akali Anggaran Makan Rp 268 Triliun Demi Insentif Miliaran

Skandal dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menyeret nama-nama penting di balik pengelolaan program besar pemerintah. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan pengondisian penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga dilakukan oleh mantan pimpinan BGN, Dadan Hindayana, bersama dua koleganya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Dalam temuan penyidik, yayasan yang terpilih disebut bukan sekadar mitra biasa. Lembaga itu diduga menjadi sarana kejahatan yang terafiliasi langsung dengan para tersangka. Modus tersebut diungkap di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, setelah penyidik menelusuri pola penunjukan dan aliran keuntungan yang diduga mengalir dari program strategis nasional.

Anggaran MBG Melejit, Dugaan Keuntungan Mengalir

Pusat perhatian kasus ini berada pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengelola anggaran sangat besar. Kejagung menyebut anggaran program tersebut mencapai Rp 85,27 triliun pada 2025 dan melonjak menjadi Rp 268 triliun pada 2026. Di tengah besarnya nilai anggaran itu, penyidik menduga ada aliran dana segar berupa insentif bernilai miliaran rupiah yang masuk ke kantong para tersangka melalui yayasan terkait.

Kejagung juga menilai para tersangka diduga melakukan intervensi ilegal terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tidak hanya itu, mereka disebut turut memainkan harga dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN melalui praktik mark up. Pola ini menjadi salah satu titik krusial dalam pengusutan perkara yang dinilai merugikan keuangan negara.

Pengadaan Barang Diduga Diatur

Data yang disampaikan Kejagung menunjukkan sejumlah proyek pengadaan ikut terseret dalam dugaan rekayasa tersebut. Di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit tablet elektronik, serta 5.400 unit televisi dengan nilai Rp 75 miliar.

Rangkaian pengadaan itu kini menjadi bagian dari penelusuran penyidik untuk memastikan bagaimana proses penunjukan, harga, dan keterlibatan pihak-pihak di dalam BGN dijalankan. Kejagung telah menahan Dadan Hindayana dan melanjutkan penyidikan dengan menggeledah kantor BGN serta rumah kediaman Dadan di Bogor guna mencari bukti tambahan yang memperkuat dugaan korupsi tersebut.

Source link