IWO Sulsel Minta Istilah “Media Abal-abal” Dipahami dengan Tepat, Bukan Digeneralisasi
Makassar — Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, menegaskan perlunya klarifikasi atas penggunaan istilah “media abal-abal” yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. Menurutnya, istilah itu tidak boleh dipakai secara serampangan karena berisiko menimbulkan persepsi keliru terhadap media yang belum terverifikasi secara administratif.
Mana yang Bermasalah, Mana yang Sekadar Belum Terverifikasi
Zulkifli menjelaskan, ada perbedaan penting antara media yang memang bermasalah dan media yang sekadar belum memenuhi seluruh aspek verifikasi. Ia menyebut, media yang patut dipersoalkan umumnya memiliki ciri-ciri seperti tidak memiliki legalitas badan hukum yang jelas, tidak terdaftar di Dewan Pers, alamat redaksi yang tidak transparan, hingga dugaan pelanggaran etika jurnalistik.
Pelanggaran yang dimaksud, kata dia, antara lain penyebaran hoaks, penggunaan judul sensasional, dan kebiasaan tidak melakukan verifikasi informasi sebelum publikasi.
Oknum Berkedok Media Tak Bisa Disamakan dengan Seluruh Pers
Di sisi lain, Zulkifli juga menyoroti keberadaan oknum yang memakai kedok media untuk melakukan tindakan yang merusak nama baik profesi jurnalis, termasuk pemerasan terhadap narasumber. Namun ia menekankan, keberadaan oknum seperti itu tidak otomatis membuat semua media yang belum terverifikasi layak dicap sebagai media abal-abal.
“Tidak semua media yang belum terverifikasi langsung masuk kategori itu,” demikian inti penegasan Zulkifli dalam keterangannya.
Kode Etik Tetap Jadi Batas Utama
Menurut Zulkifli, media tetap harus menjalankan fungsi jurnalistik secara benar, apa pun status verifikasinya. Ia menekankan pentingnya ketaatan pada kode etik jurnalistik, verifikasi informasi, keberimbangan berita, serta pemisahan yang tegas antara kerja redaksi dan kepentingan iklan.
Ia juga mengingatkan bahwa media yang telah berbadan hukum dan terverifikasi memiliki jalur penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Zulkifli berharap semua pihak lebih hati-hati memakai istilah di ruang publik agar tidak memunculkan salah paham yang justru merugikan ekosistem pers secara keseluruhan.
Source link





