Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Etomidate di Tempat Hiburan Malam

by -201 Views

Jakarta Utara — Peredaran narkotika jenis etomidate di tempat hiburan malam kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkap praktik penjualan barang haram itu secara terselubung di Alexa Suites and Lounge, Jakarta Utara, dengan pola yang rapi dan sulit terdeteksi.

Masuk Seperti Pengunjung Biasa, Bertransaksi Diam-Diam

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, menjelaskan bahwa para pelaku datang ke lokasi layaknya tamu biasa. Namun, di balik penampilan tersebut, mereka diduga menawarkan narkotika kepada calon pembeli secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan pihak manajemen tempat hiburan malam.

Menurut Ari, kecurigaan mulai muncul ketika manajemen melihat adanya aktivitas transaksi yang tidak wajar di dalam area hiburan. Dari situ, jejak peredaran etomidate mulai terendus hingga berujung pada penangkapan dua orang yang diduga menjadi pengedar.

Harga Mahal, Pembeli Dipilih Secara Selektif

Modus yang dijalankan para pelaku disebut tidak sembarangan. Mereka diduga hanya menyasar pembeli tertentu karena harga vape etomidate tergolong tinggi, yakni mencapai Rp5 juta per cartridge. Pola ini membuat peredaran dilakukan secara hati-hati agar tidak mudah diketahui petugas maupun pengelola tempat.

Selain menjajakan barang di lokasi hiburan malam, pelaku juga menerima pesanan melalui WhatsApp. Barang kemudian dikirim menggunakan jasa ojek online, sementara jejak transaksi kerap dihapus setelah pesanan diterima. Cara ini diduga dipakai untuk menyamarkan alur distribusi dan memutus rantai bukti digital.

Dua Tersangka Ditangkap, Terancam Hukuman Berat

Dua pengedar narkotika jenis etomidate dengan inisial FIS dan WS telah ditangkap di lokasi tersebut. Keduanya kini harus menghadapi proses hukum setelah dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika.

Ancaman pidana yang menanti tidak ringan. Dalam aturan tersebut, keduanya dapat dijatuhi hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp8 miliar. Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa peredaran narkotika kini makin sering memanfaatkan ruang-ruang publik yang tampak normal, termasuk tempat hiburan malam yang dipakai sebagai kedok transaksi.

Source link