Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Jakbar
Kepercayaan yang disalahgunakan berujung pada kasus pencurian sepeda motor di kawasan Mapar, Tamansari, Jakarta Barat. Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari berhasil menangkap dua pria berinisial S (38) dan H (40) setelah keduanya mencuri motor milik teman sendiri. Aksi itu disebut berawal dari alasan ekonomi, namun dilakukan dengan cara yang tergolong licik karena memanfaatkan hubungan pertemanan korban.
Modus Pinjam Pakai yang Berujung Pencurian
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, menjelaskan bahwa pelaku memakai modus pinjam pakai untuk melancarkan aksinya. S lebih dulu berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban. Sebelum motor dikembalikan, S justru membobol kendaraan tersebut dengan kunci tertentu agar terlihat rusak atau tidak bisa digunakan.
Setelah motor itu kembali ke tangan korban dalam kondisi yang sudah dimanipulasi, H langsung mengambilnya dan membawa kabur. Bobby mengatakan aksi tersebut terjadi secara spontan, tanpa perencanaan yang matang, karena para pelaku melihat ada kesempatan untuk melakukan pencurian.
Motor Dijual Setengah Harga, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Sepeda motor yang diperkirakan bernilai Rp10 juta itu kemudian sempat dijual oleh pelaku dengan harga sekitar Rp5 juta. Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi dan mengumpulkan bukti di lapangan. Kedua pelaku akhirnya ditangkap dalam waktu singkat tanpa perlawanan.
Dalam proses penyelidikan, korban baru menyadari bahwa motor miliknya dicuri oleh orang yang dikenalnya sendiri setelah polisi mencocokkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan itu, rangkaian peristiwa mulai terungkap dan mengarah pada keterlibatan S dan H.
Masih Didalami, Penadah Diburu Polisi
Kasus ini juga membuka dugaan adanya pihak lain yang terlibat setelah motor curian berpindah tangan. Polisi kini masih mendalami keberadaan penadah yang membeli kendaraan tersebut. Sementara itu, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Metro Tamansari dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Menurut keterangan polisi, H yang mendorong S untuk bekerja sama dalam pencurian ini. Kedekatan antara S dan korban membuat aksi pinjam motor itu tidak langsung menimbulkan kecurigaan. Namun, justru dari hubungan itulah kasus ini berkembang dan akhirnya terbongkar lewat penyelidikan.





