Polisi Bekasi Amankan Pelaku Perampokan Bersenjata pistol Mainan

by -104 Views

Seorang Mahasiswa Ditangkap karena Pencurian dengan Kekerasan di Bekasi

Mahasiswa menjadi Pelaku Curas di Minimarket

Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang oknum mahasiswa berinisial ARM (20) yang melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata korek api menyerupai pistol di sebuah minimarket di kawasan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, memastikan penangkapan terhadap tersangka eksekutor perampokan tersebut. Pelaku berperan sebagai pelajar atau mahasiswa dan bertindak sendirian dalam aksinya.

Penangkapan Tersangka

Kanit 2 Jatanras PMJ, AKP Reza Arif Hadafi, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi setelah kejadian. Petugas melakukan penyelidikan lapangan dan pelacakan digital untuk menemukan pelaku.

Tersangka ARM berhasil diamankan tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis pagi, di mana pelaku menggunakan senjata palsu untuk mengancam karyawan minimarket.

Kronologis Perampokan

Pelaku mengancam dua karyawan minimarket dengan senjata tiruan dan meminta uang tunai senilai Rp11,6 juta. Setelah mendapatkan uang dari brankas, pelaku mengunci karyawan di dalam brankas sebelum melarikan diri. Total kerugian yang dialami minimarket mencapai Rp12,1 juta.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai hasil rampokan, rokok, senjata korek api, dan perlengkapan lain yang digunakan pelaku.

Sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi hukuman penjara di atas lima tahun.

Source link