Polisi menangkap seorang perempuan berinisial ALF (34) yang diduga menggadaikan 21 mobil rental dengan dokumen kendaraan palsu. Total kerugian pemilik kendaraan dalam kasus yang ditangani Polresta Gowa itu ditaksir mencapai sekitar Rp3 miliar.
ALF diamankan tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa saat menghadiri pesta ulang tahun temannya di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada 12 September 2026 malam.
“Benar kami menangkap terduga pelaku penipuan penggelapan sebanyak 21 unit kendaraan mobil rental,” kata Panit 2 Resmob Polda Sulsel, Ipda Muhammad Abel PM, kepada wartawan, Minggu (13/9/2026).
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polresta Gowa pada 4 Juni 2026. Polisi kini mendalami keterlibatan pihak lain sekaligus menelusuri keberadaan seluruh kendaraan yang diduga telah berpindah tangan.
Berawal dari Penyewaan untuk Proyek MBG
Berdasarkan pemeriksaan awal, ALF mulai menyewa kendaraan milik korban sejak Juni 2025. Mobil-mobil itu disebut digunakan untuk mendukung proyek dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelolanya di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, serta Kelurahan Barombong, Makassar.
Nilai sewa setiap kendaraan berkisar antara Rp13 juta hingga Rp21 juta per bulan. Secara keseluruhan, kewajiban pembayaran rental untuk 21 mobil tersebut mencapai sekitar Rp300 juta setiap bulan.
Dalam perjalanannya, ALF diduga membutuhkan tambahan modal dan berniat menggadaikan kendaraan yang disewa. Menurut polisi, rencana itu mendapat dukungan dari suaminya saat itu.
ALF kemudian diduga meminta bantuan rekannya berinisial H untuk memperoleh BPKB dan STNK yang akan dipakai dalam proses penggadaian. Dokumen tersebut diduga palsu dan disebut dibeli dengan harga sekitar Rp13 juta hingga Rp15 juta untuk setiap pasangan BPKB dan STNK.
“Pelaku sebelumnya menyewa mobil dari korban untuk kebutuhan usaha. Namun, mobil-mobil yang disewa tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain dengan menggunakan BPKB dan STNK palsu,” ujar Abel.
Jumlah Kendaraan Bertambah hingga 21 Unit
Penggadaian diduga mulai dilakukan pada Desember 2025. ALF disebut menghubungi rekannya berinisial E, yang lalu memperkenalkannya kepada seorang pria berinisial I di Kabupaten Bantaeng. Pria tersebut diduga menerima kendaraan untuk selanjutnya digadaikan.
Mulanya, hanya satu mobil yang digadaikan di Bantaeng. Jumlah itu kemudian terus bertambah hingga mencapai 21 unit pada April 2026. Kendaraan tersebut terdiri atas Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix, Toyota Innova Reborn, dan Toyota Avanza.
“Awalnya satu unit mobil digadaikan di Bantaeng melalui Irwan. Hingga April 2026, jumlah kendaraan yang digadaikan mencapai 21 unit,” terang Abel.
Pembayaran Terhenti, Mobil Tak Dikembalikan
Pada Mei 2026, ALF disebut masih sempat mentransfer uang sewa sekitar Rp136 juta kepada korban. Setelah pembayaran itu, ia diduga tidak lagi mampu memenuhi kewajiban rental. Sejumlah mobil juga tidak dikembalikan kepada pemiliknya hingga kasus tersebut dilaporkan kepada polisi.
ALF bersama barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut serta mencari 21 kendaraan yang diduga telah digadaikan kepada pihak lain.





