Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros dan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros akan menghubungkan sistem data kedua lembaga untuk memperbarui informasi objek pajak secara lebih akurat. Integrasi ini terutama ditujukan untuk mendukung pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan Daerah. Dokumen kerja sama ditandatangani Kepala Bapenda Maros M. Ferdiansyah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros Syamsuddin K di Tribun Lapangan Pallantikang, Senin (14/9/2026).
Ferdiansyah menyebut penyatuan data dari kedua instansi sebagai langkah penting untuk meningkatkan kualitas basis data perpajakan daerah. Informasi pertanahan yang terhubung dengan data pajak diharapkan memudahkan Bapenda dalam mencocokkan sekaligus memperbarui data setiap objek pajak.
“Kerja sama ini kita lakukan untuk mengintegrasikan data pertanahan dengan data perpajakan daerah. Dengan data yang terintegrasi, kami bisa melakukan pemutakhiran data objek pajak secara lebih akurat,” kata Ferdiansyah.
Pertukaran Data Dilakukan Secara Elektronik
Dalam pelaksanaannya, pertukaran informasi akan menggunakan web service berbasis REST JSON. Mekanisme tersebut memungkinkan sistem komputer milik Bapenda dan Kantor Pertanahan berkomunikasi serta mengirimkan data secara elektronik sesuai kewenangan masing-masing, sehingga prosesnya tidak lagi harus dilakukan secara manual.
Data yang dipertukarkan mencakup berbagai informasi mengenai bidang tanah, bangunan, kepemilikan hak, dan kewajiban perpajakan. Rinciannya meliputi Nomor Objek Pajak (NOP), Nomor Induk Bidang (NIB), nomor sertifikat, jenis hak, luas tanah, serta luas bangunan.
Integrasi juga mencakup nilai tanah dan bangunan, data pembayaran BPHTB, informasi pemegang hak, hingga titik koordinat bidang tanah. Rangkaian informasi tersebut akan dimanfaatkan untuk mempermudah pemutakhiran database dan menunjang pelayanan perpajakan daerah.
Mencakup Tax Clearance dan Data Sensus
Ruang lingkup kerja sama tidak terbatas pada pertukaran data antarsistem. Bapenda Maros dan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros juga menyepakati pemanfaatan informasi PBB-P2 dan BPHTB, termasuk penggunaan data hasil sensus bidang tanah dan objek pajak.
PKS itu turut mengatur pelaksanaan tax clearance dalam pelayanan pertanahan. Proses tersebut digunakan untuk memeriksa pemenuhan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
Menurut Ferdiansyah, basis data yang semakin akurat akan membantu pemerintah daerah mengelola dua jenis penerimaan yang terkait dengan tanah dan bangunan tersebut. Integrasi juga diarahkan untuk memperbaiki mutu layanan yang diterima masyarakat.
“Data yang lebih akurat tentu akan membantu kita dalam mengoptimalkan pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB. Ini juga bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Perjanjian kerja sama antara Bapenda Maros dan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani. Masa berlakunya dapat diperpanjang apabila kedua pihak kembali mencapai kesepakatan.





