Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyepakati usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sekitar 5 persen untuk dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Kesepahaman itu dicapai dalam pertemuan pimpinan kedua partai di Jakarta pada Senin, 14 September 2026.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan angka tersebut dinilai berada pada tingkat moderat. “Ya, kita bersepaham besaran PT (parliamentary threshold/ambang batas parlemen) moderat saja, sekitar lima persen,” kata Sarmuji saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.
Golkar ingin sistem multipartai tetap sederhana
Sarmuji menjelaskan, usulan itu berkaitan dengan keinginan Golkar agar sistem kepartaian dan sistem pemilu selaras dengan sistem pemerintahan presidensial. Menurut dia, pemerintahan presidensial seharusnya didukung oleh sistem multipartai sederhana, bukan sistem multipartai ekstrem.
“Semestinya multipartai sederhana bukan multipartai ekstrem. Jumlah partai di DPR sebaiknya tidak sangat banyak, tetapi PT tidak boleh juga terlalu tinggi agar fragmentasi ideologi di masyarakat bisa terefleksikan dalam sistem kepartaian,” ujarnya.
Ia menilai ambang batas sekitar 5 persen rasional untuk diterapkan pada pemilu legislatif mendatang. Besaran itu, menurut Sarmuji, diharapkan dapat menjaga jumlah partai di DPR tetap tidak terlalu banyak, sekaligus tidak menghilangkan representasi ideologi yang berkembang di masyarakat.
Revisi UU Pemilu dibahas bersama
Pertemuan antara Golkar dan PKS berlangsung di Jakarta pada Senin malam. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyebut revisi Undang-Undang Pemilu menjadi salah satu agenda utama yang dibicarakan, termasuk sejumlah poin krusial dalam rencana perubahan aturan tersebut.
“Kita ingin suatu sistem pemilu yang tetap mencerminkan suara rakyat, tetapi juga memungkinkan hadirnya anggota DPR yang berkualitas,” ujar Bahlil.
Selain isu ambang batas parlemen, kedua partai membahas penguatan komunikasi dan kerja sama politik. Pertemuan itu juga mencakup dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sebagai tindak lanjut, Sarmuji dan Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid ditugaskan membahas lebih jauh format kerja sama Golkar dan PKS.
Ambang batas parlemen yang berlaku pada Pemilu 2024 ditetapkan sebesar 4 persen dari jumlah suara sah nasional. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan tersebut tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, norma serta besaran ambang batas parlemen harus diubah dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan Mahkamah.





