Polisi Ungkap Motif Pembacokan di Cilincing: Pelaku Kesal

by -52 Views

Seorang pria berinisial MNHD alias U menyerahkan diri kepada polisi setelah membacok temannya menggunakan celurit di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Korban, yang disebut berinisial A alias Boleng dan dalam keterangan awal kepolisian juga disebut ADN, meninggal dunia akibat kehabisan darah.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing Iptu Syaiful Hidayat mengatakan, pembacokan tersebut dipicu kesalahpahaman yang berkembang menjadi keributan. MNHD disebut tersulut emosi setelah korban lebih dulu mendatanginya dan memukul menggunakan kursi rotan.

Berawal dari panggilan saat nongkrong

Berdasarkan keterangan pelaku, ia sedang berkumpul bersama dua temannya ketika melihat korban melintas. MNHD kemudian menghampiri korban untuk meminta rokok sembari memanggilnya dengan sebutan “Leng, Leng”. Korban tidak terima dipanggil demikian dan merasa tersinggung.

Sekitar 10 menit setelah kejadian itu, korban menyampaikan kekesalannya kepada pelaku melalui WhatsApp. Tidak lama kemudian, korban mendatangi MNHD yang masih berada di lokasi bersama dua temannya.

Menurut Syaiful, korban memukulkan kursi rotan ke arah pelaku. Serangan itu masih dapat ditangkis menggunakan tangan. Pelaku lalu mengambil celurit dari dalam rumah dan menyabet tubuh korban.

“Terpancing emosi, kemudian pelaku mengambil celurit dari dalam rumah, lalu menyabet tubuh korban hingga berdarah-darah,” ujar Syaiful di Jakarta, Sabtu.

Korban meninggal setelah kehilangan banyak darah

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/10) malam, saat pertandingan Timnas Indonesia melawan Bangladesh sedang berlangsung. Berdasarkan keterangan seorang saksi, korban ditemukan tergeletak. Saksi kemudian membawa korban ke RSUD Cilincing.

Hasil pemeriksaan dokter instalasi gawat darurat menunjukkan adanya luka terbuka pada bagian bawah perut sebelah kiri. Luka itu memiliki panjang sekitar 3 sentimeter dan kedalaman 6 sentimeter akibat benda tajam. Meski telah dijahit sebanyak tiga jahitan, korban meninggal dunia karena kehabisan darah.

Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri mengatakan, luka pada ujung kuku kaki kanan korban bukan akibat sabetan celurit. Luka tersebut terjadi ketika kaki korban terjuntai dan terseret di aspal saat dibawa menuju IGD RSUD Cilincing.

Polisi temukan sabu dan inex

Syaiful menyebut MNHD dan korban merupakan teman serta sama-sama pengguna aktif narkoba. Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan hasil positif. Korban juga disebut merupakan residivis kasus narkoba yang baru sekitar satu bulan keluar dari penjara.

Polisi tidak menemukan minuman keras di rumah pelaku saat melakukan penyisiran. Syaiful mengatakan, barang yang ditemukan justru sabu dan inex.

Atas perbuatannya, MNHD terancam dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Source link