Ada ketidaksetujuan atas Putusan MKMK yang Dinilai Akan ‘Masuk Angin’, Tidak Ada Perubahan Apapun

by -365 Views
Ada ketidaksetujuan atas Putusan MKMK yang Dinilai Akan ‘Masuk Angin’, Tidak Ada Perubahan Apapun

Selasa, 7 November 2023 – 14:59 WIB

Jakarta – Ketua Umum (Ketum) DPP Nasional Corruption Watch (NCW), Hanif Sutrisna mencatat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan dibacakan pada hari ini, Selasa, 7 November 2024 pukul 16.00 WIB.

Menurut Hanif, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menjadi sorotan publik karena anaknya merupakan pengurus partai Gerindra. Kredibilitas Jimly sering dipertanyakan sebagai pengadil dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim MK lainnya.

Putra Jimly adalah Wakil Sekjen DPP Gerindra bernama Robby Ferliansyah Ashiddiqie. NCW mengungkapkan keraguan mereka terhadap keputusan MKMK mengenai batas calon presiden-wakil presiden.

“Karena Ketua MKMK memiliki keterikatan emosional dengan Prabowo dan anaknya merupakan kader Gerindra,” kata Hanif Sutrisna dalam keterangannya, Selasa, 7 November 2023.

Hanif berharap MKMK bertindak tegas jika Anwar Usman terbukti melanggar kekuasaan kehakiman sesuai Pasal 17 ayat 3, 4, dan 5 UU 48 Tahun 2009. Hal tersebut merupakan pelanggaran etik yang serius.

Selain itu, Hanif juga menilai Anwar Usman diduga melanggar UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas dan bersih dari korupsi. Hanif mengungkapkan bahwa keputusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 memberikan keistimewaan kepada putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan presiden 2024.

Hal ini telah memicu kemarahan masyarakat pro-demokrasi dan memicu pro-kontra yang dapat menimbulkan konflik horizontal yang dimulai dari perang opini di media sosial. Hanif juga menduga ada keterlibatan staf Presiden Jokowi dalam mengawal keputusan MKMK.

“Jimly Asshiddiqie berjanji akan bekerja secara independen dalam memeriksa sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga melanggar kode etik hakim konstitusi terkait uji materiil syarat usia calon presiden dan wakil presiden,” kata Hanif.

Dia menegaskan bahwa Jimly akan bekerja dengan serius dan menunjukkan hasil yang independen. “Independensi bukan hanya retorika, tapi harus ditunjukkan dengan kerja nyata,” tegasnya.