KPK Memperpanjang Penahanan Syahrul Yasin Limpo Hingga 30 Hari Lagi

by -94 Views
KPK Memperpanjang Penahanan Syahrul Yasin Limpo Hingga 30 Hari Lagi

Jumat, 8 Desember 2023 – 19:28 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa tahanan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Baca Juga:
Dewas KPK Tetap Lanjutkan Sidang Etik Meski Nantinya Firli Bahuri Ditahan

Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka SYL selama 30 hari ke depan hingga 8 Januari 2024,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Filri kepada wartawan.

Ali menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan Syahrul Yasin Limpo merujuk pada penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Agenda pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara masih terus berjalan hingga saat ini,” kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah secara resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan RI Muhammad Hatta menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Menahan tersangka SYL dan MH untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK.

SYL juga menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi, pemerasan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Alex.

Kemudian, Alex menjelaskan, khusus tersangka Syahrul Yasin Limpo juga dikenakan pasal pencucian uang. Sebab, dia diduga menggunakan uang hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi. “Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Alex.