Selasa, 2 Januari 2024 – 12:59 WIB
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat akan membacakan putusan mantan petinggi Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo pada Kamis 4 Januari 2024 minggu ini.
“Baca Juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 (Januari) untuk pembacaan putusan ya,” ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa 2 Januari 2024. Dia menjelaskan bahwa Rafael akan divonis Kamis pekan ini karena pada hari ini sudah selesai menggelar sidang duplik kasus gratifikasi hingga pencucian uang (TPPU). Kini Rafael diminta untuk kembali ke tahanan untuk menunggu sidang putusan besok.
“Jadi saudara terdakwa kembali ke tahanan, sidang dibuka kembali nanti pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 untuk pembacaan putusan,” kata hakim.
Jaksa Tuntut 14 Tahun Bui
Rafael Alun Trisambodo telah dijatuhi tuntutan selama 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Rafael alun dituntut jaksa karena telah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar jaksa di ruang sidang pada Senin 11 Desember 2023. Jaksa menjelaskan bahwa Rafael Alun juga turut dijatuhi pidana tambahan. Dia dijatuhi bayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 Miliar.
Jika dia tak bisa membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untik membayar uang pengganti sebesar Rp 18,994.806.137 dg ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata dia.
Jaksa menjatuhi hukuman terhadap Rafael karena dinilai telah bersalah dalam gratifikasinya dan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.