Bawaslu Meminta KPU Untuk Menggelar Pemungutan Ulang Setelah 17 TPS Terbakar di Parado Bima

by -137 Views
Bawaslu Meminta KPU Untuk Menggelar Pemungutan Ulang Setelah 17 TPS Terbakar di Parado Bima

Senin, 19 Februari 2024 – 02:30 WIB

Mataram – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima menyarankan agar KPU segera menggelar proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Pemungutan ulang itu karena alasan dipicu insiden pembakaran Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Parado.

Insiden pembakaran itu terjadi karena warga kesal terhadap hasil perhitungan suara di sejumlah TPS. Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufikurrahman menyarankan agar KPU segera melakukan PSU di seluruh Kecamatan Parado.

“Bawaslu menyarakan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 34 TPS Kecamatan Parado,” kata Taufikurrahman, Minggu 18 Februari 2024.

Dia menjelaskan, hal itu sesuai dengan aturan dan UU Pemilu di antaranya UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Lalu, PKPU 66/2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

“Untuk lebih teknis dan kapan dilakukan PSU silahkan dikonfirmasi ke KPU,” jelas Taufikurrahman.

Sebelumnya, sebanyak 68 kotak suara rusak akibat terbakar. Kotak suara itu tersebar di 17 dari 34 TPS di Parado.

Adapun 68 kotak suara tersebut dirusak dan dibakar massa usai pencoblosan pada 14 Februari 2024. Sementara, 17 TPS yang dirusak dan dibakar tersebut tersebar di Desa Lere, Kanca, Parado Rato, dan Parado Wane.

Dalam kasus ini, polisi baru mengamankan dua pelaku terduga pembakaran. Mereka berinisial AB dan ZN.

Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku lain yang terlibat dalam pembakaran TPS juga masih diburu polisi.