Kamis, 21 Maret 2024 – 20:45 WIB
Jakarta – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan hakim konstitusi Anwar Usman masih bisa menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Anwar Usman, kata Fajar, bakal ikut dalam salah satu panel hakim konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa hasil Pileg 2024.
Keterlibatan Anwar Usman dalam penanganan sengketa hasil Pemilu 2024 terikat dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam putusan MKMK, lanjut Fajar, Anwar Usman boleh tangani sengketa hasil Pileg dengan persyaratan.
“Kalau pileg dengan catatan. Putusannya (MKMK) sepanjang ada konflik kepentingan maka tidak boleh,” kata Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.
Meskipun demikian, Fajar mengatakan Anwar Usman tidak bisa ikut memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024. Larangan itu juga tercantum dalam putusan MKMK.
“Kalau pilpres memang sesuai putusan MKMK ya. Tidak boleh terlibat memang Anwar Usman di putusan MKMK dan MK taat patuh pada putusan itu,” ucapnya.
Sebagai informasi, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dilarang terlibat dalam sengketa pemilu termasuk pilpres setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan Anwar Usman dilarang terlibat dalam sengketa pemilu karena dikhawatirkan adanya benturan kepentingan.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang berpotensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Dalam putusannya, MKMK menjatuhkan sanksi berupa pencopotan Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK. Sanksi itu terkait dengan putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat capres dan cawapres dari kepala daerah meski belum berusia 40 tahun.