Meringankan Hakim Berdasarkan Pengabdian 31 Tahun dan Prestasi Hasbi Hasan

by -88 Views
Meringankan Hakim Berdasarkan Pengabdian 31 Tahun dan Prestasi Hasbi Hasan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Sekertaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, dalam kasus suap di lingkungan MA. Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan JPU pada KPK yang menuntut 13 tahun penjara. Hakim mempertimbangkan masa pengabdian selama 31 tahun Hasbi Hasan kepada MA. Menurut hakim, segala kontribusi dan prestasi Hasbi selama bekerja di MA pantas dipertimbangkan.

Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar denda pidana sebesar Rp 1 miliar. Jika Hasbi Hasan tidak mampu membayar, maka ia harus menjalani enam bulan kurungan. Hasbi Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Selain itu, hakim juga menetapkan pidana uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400 atau Rp 3,88 miliar untuk Hasbi Hasan. Jika Hasbi tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Hasbi Hasan tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dijual lelang. Jika terpidana tidak memiliki cukup uang untuk membayar, maka akan dijatuhi hukuman tambahan satu tahun penjara.

Halaman Selanjutnya.