Polisi Tangkap Enam Wartawan Gadungan: Penemuan Terbaru

by -18 Views

Enam orang wartawan gadungan ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga di Jakarta Timur sebesar Rp30 juta. Mereka menggunakan ancaman untuk memviralkan korban dengan alasan pelanggaran undang-undang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengungkapkan bahwa keenam pelaku, yaitu MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43) telah ditangkap oleh Tim Operasional Unit III Sub Direktorat Reserse Mobile pada tanggal yang berbeda, yakni Jumat (7/2) dan Sabtu (8/2).

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), observasi terhadap saksi di sekitar TKP, dan menelusuri rekaman CCTV di jalur keluar masuk pelaku. Kejadian bermula saat korban, yang memiliki inisial SA dan berasal dari Jakarta Timur, tiba di sebuah hotel di Jakarta Pusat untuk bertemu dengan seorang wanita bernama D. Setelah keluar dari hotel dan menuju kendaraan, korban turun kan D di sebuah restoran cepat saji tidak jauh dari hotel.

Saat korban memarkirkan kendaraannya di rumah orang tuanya, seorang wanita bersama beberapa orang lain mengancam korban yang mengaku sebagai awak media. Mereka mengancam akan memviralkan kejadian di hotel jika korban tidak menyerahkan uang sejumlah Rp30 juta. Setelah menerima uang dari korban, pelaku pergi meninggalkan korban.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil transfer bank, tiga unit mobil, tiga kartu tanda pengenal pers, enam KTP, rekaman CCTV, dan tujuh ponsel milik pelaku. Keenam pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.