Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara sedang memeriksa keterlibatan 14 orang dalam tawuran antar geng bersenjata tajam di Muara Baru, Penjaringan. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengatakan bahwa sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 14 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Kejadian ini terjadi setelah Kapospol Muara Baru menerima laporan tentang tawuran antar kelompok di sekitar RW 17 Muara Baru, yang kemudian petugas berhasil membubarkannya sekitar pukul 04.30 WIB. Sebagai akibat dari insiden tersebut, satu orang meninggal dan tiga lainnya terluka.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bekerja sama dengan Polsek Metro Penjaringan untuk menyelidiki kasus ini. Mereka berhasil menangkap 23 orang yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut. Setelah pemeriksaan, sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, dengan peran masing-masing dalam insiden tersebut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3e KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian ini secara menyeluruh dan memastikan keadilan terpenuhi.