Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai keberatan dari pihak tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait pengajuan perbaikan barang bukti dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Pelaksana Tugas Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, pembuktian dibatasi hingga persidangan hari itu ditutup, namun para pihak masih dapat mengajukan barang bukti setelah persidangan. Tim Hasto memprotes karena agenda sidang pada Selasa hanya berfokus pada pengajuan barang bukti dan pemeriksaan ahli dari KPK, bukan perbaikan daftar barang bukti. KPK menyerahkan dokumen asli dari salinan bukti yang sebelumnya diserahkan dalam sidang sebelumnya, karena terkendala koordinasi dengan penyidik. Selain itu, KPK kembali menegaskan menghormati keberatan tim kuasa hukum Hasto dan berharap hakim akan bijaksana dalam menilai jalannya persidangan. Sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto dilakukan di PN Jakarta Selatan pada Kamis 13 Februari. Pada sidang tersebut, KPK menghadirkan saksi ahli untuk menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. Putusan gugatan praperadilan akan diumumkan setelah Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing. Selain itu, Penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku. Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan terkait kasus Harun Masiku.
Perbaikan Barang Bukti: KPK Terima Keberatan Tim Hasto
