Pelajari Kasus PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto dan Dampaknya

by -44 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menggugurkan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus perintangan penyidikan Harun Masiku. Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu menyatakan bahwa permohonan praperadilan gugur dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan juga tidak membebankan biaya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tindakan pidana terhadap orang yang menghalangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam kasus korupsi. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang gugatan akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji penetapan tersangka Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menggugurkan praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR Harun Masiku karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan ini juga didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi. Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto yakin bahwa sidang praperadilan terkait perintangan penyidikan akan digugurkan oleh hakim. Penyidik KPK juga telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku. Terdapat keterangan bahwa Hasto Kristiyanto mengatur advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU dalam kasus tersebut.

Source link