Polres Metro Jakarta Barat sedang merekonstruksi kasus tragis pembunuhan seorang ibu dan anak yang jasadnya ditemukan dalam toren penampungan air di dalam sebuah rumah di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat. Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengungkapkan bahwa tersangka FA memperagakan total 76 adegan selama rekonstruksi tersebut. Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk memastikan kesesuaian antara keterangan saksi dengan fakta yang terungkap selama penyidikan.
Lebih lanjut, dalam proses rekonstruksi, tersangka menunjukkan bagaimana ia melakukan aksi kejahatannya dari awal hingga akhir, termasuk proses membuang barang bukti. Selama rekonstruksi berlangsung, warga sekitar yang hadir tidak bisa menyembunyikan rasa geram mereka terhadap tersangka dan bahkan sempat mencemoohnya. Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan ini tanpa perlawanan dan sekarang pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan berbagai pasal lainnya dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini telah mengejutkan banyak pihak dan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Semoga keadilan dapat terpenuhi bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan. Sesuai dengan prinsip keadilan, polisi akan terus mengungkap kasus ini hingga tuntas.