Sebanyak 300 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dipindahkan ke beberapa lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat dan Banten sebagai dampak dari razia narkotika dan telepon genggam. Pemindahan ini merupakan bagian dari strategi Rutan Salemba dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan memberantas penyalahgunaan narkoba serta telepon seluler di dalamnya. Tujuan dari pemindahan ini adalah untuk mengoptimalisasi kapasitas hunian di Rutan Salemba dan meningkatkan efektivitas pembinaan narapidana. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengatasi kapasitas berlebih di rumah tahanan dan lapas untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif.
Pemindahan sekitar 300 narapidana ini dilakukan di beberapa wilayah Jawa Barat dan Banten sebagai bagian dari program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengatasi masalah over kapasitas di Lapas/Rutan. Proses pemindahan ini telah melalui perencanaan matang dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Rutan Salemba sebelumnya sudah memindahkan sekitar 1.500 warga binaan ke berbagai lapas di wilayah Jawa Barat dan Tangerang antara November 2024 hingga Maret 2025.
Para narapidana yang dipindahkan akan ditempatkan di lapas-lapas sesuai dengan klasifikasi dan kebutuhan pembinaan mereka. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari anggota Polri dan TNI untuk memastikan keamanan dan kelancaran selama perjalanan. Diharapkan bahwa dengan pemindahan ini, kapasitas Rutan Salemba dapat lebih terkontrol sehingga pelayanan terhadap narapidana dapat menjadi lebih optimal.