Forum Betawi Rempug (FBR) sebagai organisasi kemasyarakatan akan melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang terlibat dalam tindakan kriminal. Ketua Umum FBR, Lutfi Hakim, menyatakan bahwa evaluasi akan dilakukan untuk membangun karakter dan jati diri anggota yang melanggar hukum. Sanksi seperti pencabutan KTA sementara hingga pemberhentian keanggotaan akan diberikan kepada anggota yang terbukti bersalah.
Lutfi juga menegaskan bahwa FBR akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan jika anggotanya terlibat dalam tindakan kriminal. Masyarakat diminta untuk membantu mengawasi perilaku anggota FBR yang melanggar hukum agar tindakan sanksi bisa diambil dengan cepat. Komplotan oknum Ormas Betawi yang melakukan pemerasan pedagang di Bojongsari, Depok, juga telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kelima oknum tersebut telah ditangkap setelah adanya laporan dari pedagang yang menjadi korban. Mereka meminta uang dari pedagang sebagai “jatah” Ormas wilayah Bojongsari serta melakukan tindakan premanisme seperti mencekik dan menutup toko korban. Akibatnya, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi FBR untuk menjaga integritas anggotanya dan menjalin kerjasama yang baik dengan pihak berwenang dalam menangani tindakan kriminal.