Modus Pencurian Kunci T Kembali Marak di Cakung: Apa yang Perlu Anda Ketahui

by -18 Views

Pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T kembali marak di wilayah Polsek Cakung dalam dua bulan terakhir. Mayoritas pelaku menggunakan kunci tersebut karena kemudahannya dalam membuka motor. Salah satu pelaku, MR (27 tahun), bersama rekannya NF, yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), menggunakan modus ini. MR melakukan aksi pencurian pada Jumat (25/4) di Kampung Rawa Badung, Jakarta Timur. Korban tidak menyadari motor yang diparkir di depan tokonya hilang setelah mengalihkan perhatiannya sebentar. Setelah laporan dibuat, Tim Buser Unit Reskrim Polsek Cakung berhasil menangkap pelaku pada tanggal 29 April 2025. Barang bukti yang diamankan antara lain motor curian, kunci T, pembuka kunci magnet, dan pakaian yang digunakan pelaku. Komang, Kapolsek Cakung, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan selalu memberikan kunci tambahan. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara.

Source link