Penyitaan Ribuan Butir Obat Terlarang oleh Satpol PP Jakbar

by -16 Views

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jakarta Barat telah berhasil mengamankan sekitar 8.883 butir obat terlarang sejak Januari hingga awal Mei 2025. Penangkapan tersebut dilakukan dari 12 toko dan penjual obat di sepanjang pinggir jalan. Selama melakukan razia, Satpol-PP Jakarta Barat juga berhasil menangkap sejumlah pria yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan eksimer di Jalan K.S Tubun, Palmerah. Mereka yang tertangkap dan barang bukti obat terlarangnya langsung dibawa ke Kantor Satpol-PP Jakarta Barat untuk ditindaklanjuti. Selain penjual eceran di pinggir jalan, pihak Satpol-PP juga melakukan razia terhadap beberapa toko obat di lingkungan permukiman.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, menegaskan bahwa toko obat yang kedapatan menjual obat tanpa izin akan dikenakan sanksi penutupan sesuai Perda No. 4 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dalam pasal 57 Perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mendistribusikan persediaan farmasi tanpa izin. Agus juga menegaskan bahwa Satpol-PP Jakarta Barat akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat terlarang yang rentan melibatkan anak-anak dan remaja. Tindakan preventif ini diharapkan dapat mengurangi penggunaan obat terlarang di kalangan masyarakat.

Menurut Agus, penangkapan obat terlarang ini penting dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif penggunaan obat-obatan terlarang. Pembinaan bagi pelaku yang tertangkap juga dilakukan melalui panti sosial. Melalui tindakan ini, diharapkan keberadaan obat-obatan terlarang di masyarakat dapat dikurangi dan masyarakat dapat lebih sadar akan dampak buruknya. Satpol-PP Jakarta Barat akan terus melakukan pengawasan untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari peredaran obat terlarang.

Source link