Tersangka Ke-11 Kasus Korupsi di PT Telkom Ditentukan Kejati DKI

by -17 Views

Sebuah kasus dugaan tindak korupsi terkait pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah menetapkan tersangka ke-11, OEW, yang merupakan Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas. Penyitaan aset tanah senilai Rp56,8 miliar dilakukan oleh penyidik sebagai bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

Selain OEW, sepuluh tersangka lainnya telah ditetapkan sebelumnya dalam kasus yang melibatkan sembilan perusahaan yang bekerja sama dengan PT Telkom Tbk antara tahun 2016-2018. Proyek-proyek pengadaan yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Telkom Indonesia dengan vendor yang diduga fiktif menyebabkan kerugian yang mencapai total Rp431,7 miliar.

Perkara ini melibatkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Langkah penegakan hukum dilakukan untuk memastikan keadilan dan integritas dalam lingkungan bisnis yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Aksi korupsi yang merugikan keuangan negara harus diungkap dan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link