Tersangka Ke-11 Kasus Korupsi di PT Telkom Ditentukan Kejati DKI

by -201 Views

Satu nama baru kembali masuk dalam pusaran dugaan korupsi pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan OEW, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas, sebagai tersangka ke-11 dalam perkara yang menyeret skema kerja sama pengadaan antara sejumlah perusahaan dan anak usaha PT Telkom pada periode 2016-2018.

OEW Jadi Tersangka Ke-11

Penetapan OEW menambah daftar pihak yang sudah lebih dulu dijerat penyidik dalam kasus ini. Sebelumnya, sepuluh tersangka lain telah ditetapkan dalam dugaan proyek pengadaan dengan vendor yang diduga fiktif. Dalam perkara tersebut, penyidik menelusuri aliran kerja sama yang melibatkan sembilan perusahaan dan diduga berujung pada kerugian keuangan negara yang tidak kecil.

Menurut keterangan yang ada, total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp431,7 miliar. Jumlah itu menjadi dasar penting bagi penyidik untuk terus mengurai peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian transaksi bermasalah tersebut.

Penyitaan Aset Rp56,8 Miliar

Sejalan dengan penetapan tersangka baru, penyidik juga melakukan penyitaan aset berupa tanah senilai Rp56,8 miliar. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya penelusuran sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara. Penyitaan aset kerap menjadi salah satu instrumen penting dalam perkara korupsi, terutama ketika penyidik mencoba memastikan jejak keuntungan yang diduga diperoleh para pihak terkait.

Kasus ini disebut berkaitan dengan pembiayaan fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dengan proyek pengadaan yang dijalankan melalui anak perusahaan dan mitra vendor dalam rentang 2016 hingga 2018. Skema itulah yang kini menjadi fokus pendalaman Kejati DKI Jakarta.

Pasal Korupsi yang Disangkakan

Perkara ini menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan dasar pasal tersebut, penyidik menempuh langkah hukum untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai aturan dan membuka kemungkinan pemulihan kerugian negara.

Di tengah sorotan publik terhadap kasus ini, penetapan tersangka ke-11 menunjukkan bahwa penyidikan belum berhenti pada aktor-aktor awal. Kejati DKI Jakarta masih terus menelusuri relasi bisnis, proyek, dan aliran dana yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi dalam kerja sama pengadaan tersebut.