Deportasi 15 WNA oleh Imigrasi Jaktim: Pelanggaran Terungkap

by -24 Views

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur telah melakukan deportasi terhadap 15 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah tersebut karena melanggar selama Januari-Mei 2025. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Earias Wirawan setelah rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Pulogadung, Jakarta Timur. Selain itu, terdapat 18 kasus pelanggaran tindakan administrasi keimigrasian (TAK) yang ditemukan, dan 52 kasus pelanggaran WNA pada tahun 2024.

Kantor Imigrasi terus melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan instansi terkait serta Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertransgi) untuk mengecek administrasi serta melakukan patroli pengawasan WNA di wilayah Jakarta Timur. Koordinasi juga dilakukan dengan Sudin Nakertrans dan Kesbangpol Jakarta Timur untuk mendata tenaga kerja asing di wilayah tersebut. Operasi Wira Waspada pada Mei 2025 berhasil menjaring empat WNA dari Liberia, Nigeria, dan Mesir yang tersebar di berbagai kawasan di Jakarta Timur.

Kepala Kanwil Kemenkum DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menekankan pentingnya sinergi pengawasan orang asing dalam menjaga iklim investasi ketenagakerjaan di Jakarta. Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang terdiri dari berbagai instansi, seperti Kantor Keimigrasian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat, merupakan upaya untuk memperkuat pengawasan dan sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta.

Source link