Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHP dan UU ITE. Proses pendalaman kasus ini membutuhkan waktu dan ketelitian agar tim penyelidik dapat mengumpulkan fakta-fakta yang diperlukan untuk mendapatkan informasi yang utuh dan lengkap. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pengumpulan fakta berfokus pada pernyataan yang diduga merupakan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial terkait tuduhan ijazah palsu S1 yang diduga dimiliki oleh Jokowi. Hingga saat ini, proses penyelidikan terhadap laporan polisi terkait kasus ini masih berjalan, dengan pihak berwenang telah mengambil keterangan dari 29 saksi terkait peristiwa tersebut. Oleh karena itu, pemahaman dan detail kasus ini harus diungkap dengan hati-hati dan sangat berhati-hati, agar penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan transparan.
Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Arahan Polisi dan Pentingnya Ketelitian
