Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait tahap penuntutan dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, menyampaikan bahwa penahanan lanjutan di Rutan Cipinang akan dilakukan selama 20 hari ke depan, dimulai dari tanggal 3 Juni hingga 22 Juni. JPU akan bekerja sesegera mungkin untuk menyelesaikan dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima berkas Vadel Badjideh terkait kasus aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Dua JPU telah ditunjuk untuk menyempurnakan dakwaan sebelum diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vadel telah menjalani penahanan selama 100 hari di Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) yang dapat dihukum dengan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Saat ini, proses penuntutan sedang berlangsung dengan penuh ketelitian dan keadilan.