Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi di Jakarta pada hari Minggu. Layanan ini tersedia dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di Jalan Raden Inten Kalimalang, samping McD Duren Sawit di Jakarta Timur, dan Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk di Jakarta Barat. Untuk perpanjangan SIM, pemohon cukup membawa SIM dan KTP (pastikan namanya sesuai) serta fotokopi dari kedua dokumen tersebut.
Pemohon yang datang ke lokasi layanan keliling akan diminta untuk mengisi formulir, menjalani tes psikologi, dan pemeriksaan kesehatan (buta warna). Setelah proses tersebut selesai, pemohon akan dapat mengikuti pengambilan foto dan sidik jari, dan SIM baru akan jadi langsung. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan peraturan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000.
Pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, termasuk yang hanya berakhir satu hari saja, harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.