Imigrasi Jakut Tangkap 2 WNA Tiongkok Investor Fiktif

by -41 Views

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dengan inisial ZM dan ZY. Mereka terlibat dalam praktik investasi fiktif dengan mendirikan perusahaan secara tidak sah dan melanggar peraturan keimigrasian. Kasus ini terungkap sebagai bagian dari program pengawasan izin tinggal investor asing yang bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). ZM, pemegang Izin Terbatas (ITAS) dari perusahaan PT LSTTI, tidak mampu menunjukkan bukti operasional perusahaannya yang seharusnya berdiri sejak April 2025. Sementara ZY, pemegang ITAS dari PT DHI, juga terlibat dalam praktik yang sama dengan perusahaannya di Pinangsia, Jakarta Barat. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kedua perusahaan tersebut terbukti fiktif dan kedua pelaku akan dideportasi ke Tiongkok. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi keimigrasian yang dapat menimbulkan sanksi yang berat bagi pelakunya.

Source link