Kepolisian telah berhasil menangkap seorang pria yang melakukan pemerasan terhadap sopir agen perjalanan di pangkalan Metro Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Aksi pelaku yang direkam dan menjadi viral di media sosial memperlihatkan pria tersebut meminta sejumlah uang sebesar Rp20 ribu dari sopir tersebut. Dalam waktu singkat, kepolisian berhasil menangkap lima tersangka, dengan RH sebagai tersangka utama. Barang bukti berupa pisau cutter, gunting kecil, dan uang tunai sebesar Rp21 ribu berhasil diamankan oleh kepolisian.
Para tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Cengkareng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, sementara pelaku utama dijerat dengan pasal tambahan berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami tindakan premanisme di wilayah Cengkareng dan menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas.
Laporan masyarakat sangat diperlukan sebagai dasar penindakan. Berita terkait juga bisa dibaca di tautan berikut: “Polisi selidiki kasus pemalakan di Jalan Ring Road Cengkareng Jakbar” dan “Polisi tangkap pemalak sopir yang beraksi di Penjaringan Jakarta Utara”. Tidak diperbolehkan menggunakan dan mengambil konten serta melakukan pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. Semua hak cipta dilindungi oleh ANTARA.