Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Wijaya Mithuna Noeradi, telah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Wakil Kepala Kepolisian Komjen Polisi (Purn) Oegroseno. Menurut Wijaya, dia tidak mengetahui secara pasti apa yang dilaporkan secara pribadi, namun laporan yang diterimanya berhubungan dengan dugaan pencemaran nama baik. Ia menduga bahwa laporan tersebut berkaitan dengan sengketa di bidang olahraga atau masalah organisasi. Terkait pengeluarn PP PTMSI dari keanggotaan KOI, Wijaya menjelaskan bahwa prosedur tersebut telah sesuai dengan AD/ART yang ada di KOI. Keputusan ini, yang telah disetujui oleh semua anggota terkait, didasarkan atas pelanggaran AD/ART dan prinsip “Olympism” dan Gerakan Olimpiade. Setelah keputusan diambil, Ketua Umum KOI, Raja Sapta Oktohari, menegaskan pentingnya anggota dan pengurus cabang olahraga untuk patuh pada prinsip-prinsip tata kelola yang telah diatur dalam Piagam Olimpiade. Selain itu, KLB tersebut juga mencapai beberapa keputusan penting lainnya, seperti penyelesaian nomenklatur dalam AD/ART untuk nama-nama komisi.
Sekjen KOI Kooperatif Penuhi Panggilan Polisi terkait Pencemaran Nama Baik
